BOJONEGORO, Waskat.id – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, resmi melantik dan mengambil sumpah 5 Kepala Desa (Kades) hasil Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026. Prosesi pengambilan sumpah janji dan pelantikan ini berlangsung khidmat di Pendapa Malwopati, Jum’at (17/7/2026).
Pelantikan ini dilaksanakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa definitif sebelumnya, guna memastikan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Desa tetap berjalan optimal.
Bupati Setyo Wahono menyampaikan ucapan selamat kepada Bapak dan Ibu Kepala Desa yang telah dilantik, serta mengucapkan terimakasih kepada Pj Kepala Desa yang telah berjuang dan berusaha keras membangun desa di desanya dengan baik.
’’Saya yakin kades PAW yang dilantik dapat melanjutkan program-program yang sudah ditetapkan dalam rencana pembagunan di desa masing masing. Saya minta tolong kepada Bapak/Ibu agar segera menyesuaikan komunikasi dan koordinasi serta sinergi dengan seluruh elemen masyarakat, sekaligus belajar tentang Perda dan Undang Undang serta Peraturan Desa (Perdes) di yang ada di desa,’’ tandas Bupati Setyo Wahono.
Dia menjelaskan, jabatan ini adalah amanah yang berat penuh tanggung jawab yang besar. Sehingga kepala desa yang dilantik diminta langsung melaksanakan tugas dengan penuh integritas serta senantiasa meningkatkan kapasitas dan kemampuan diri untuk terus belajar memahami regulasi, sehingga setiap kebijakan yang dibuat memiliki dasar hukum yang kuat dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.
’’Optimalkan potensi yang ada di desa, baik itu potensi pertanian, peternakan, umkm, pariwisata maupun budaya, serta potensi sumber daya manusia yang ada. Sehingga setiap desa punya keunggulan dapat dikembangkan menjadi pedoman dalam membangun Ekonomi masyarakat yang terakhir,’’ kata orang nomor satu di Bojonegoro ini.
Bupati Setyo Wahono juga berpesan, Kepala Desa yang dilantik terus meningkatkan kedisiplinan dalam bekerja, profesional sebagai pelayan masyarakat dan sebagai aparatur pemerintah.
’’Bangun kerjasama yang solid dengan perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa, pendamping desa dan seluruh pemangku kepentingan agar bapak ibu sekalian bisa memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat pelayanan yang cepat,’’ tuturnya.
Berikut ini Daftar 5 Kepala Desa Yang Dilantik Dan Sisa Jabatannya:
1. Desa Dengok Kecamatan Padangan a.n. Sdr. PURWADI SETIONO dengan masa jabatan sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa periode 2019 – 2027,
2. Desa Kuncen Kecamatan Padangan a.n. Sdr. SRI HARSONO dengan masa jabatan sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa periode 2019 – 2027,
3. Desa Tebon Kecamatan Padangan a.n. Sdri. DEWI INDAH NURHAYATI dengan masa jabatan sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa periode 2020 – 2028,
4. Desa Wotan Kecamatan Sumberrejo a.n. Sdr. M. HESTU WIDIYASTONO dengan masa jabatan sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa periode 2020 – 2028,
5. Desa Sukorejo Kecamatan Tambakrejo a.n. Sdri. WIWIT PUJIASTUTI dengan masa jabatan sampai habis sisa masa jabatan Kepala Desa periode 2019 – 2027. ***
Wartawan: Kang Zen