Bojonegoro, Waskat.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk menjawab secara detail tentang santunan duka (Sanduk). Langkah tersebut tercermin dalam sosialisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan dan Penerima Insentif Daerah kepada Kepala Desa dan Kelurahan. Kegiatan digelar di Ruang Angling Dharma, Senin (26/5/2026).

Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam paparannya menegaskan, sosialisasi kali ini menjawab beberapa pertanyaan dan kegelisahan pemerintah desa terkait santunan duka. Menurut Bupati, santunan duka sudah tidak disalurkan sejak Oktober 2024, di masa Pj Bupati Adriyanto.

Pasalnya, santunan duka diperuntukkan bagi warga miskin yang meninggal, seperti kecelakaan atau kebencanaan. Atau korban meninggal akibat bencana karena mendesak dan darurat. Namun dalam praktiknya, hampir semua masyarakat mengajukan Sanduk sekalipun bukan keluarga prasejahtera.

’’Saat ini ditata kelola kembali, berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan yang dapat hanya keluarga prasejahtera. Buruh tani dan tukang becak termasuk pekerja informal sehingga bisa didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Pemda yang membayarkan dan sudah dianggarkan di Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan,’’ jelasnya.

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menambahkan, Pemkab terus melakukan penatakelolaan pemerintahan. Semua program dievaluasi dan disesuaikan dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Wakil Bupati mengakui banyak pertanyaan kapan santunan duka cair. Padahal, mulai Oktober 2024 saat Pj Bupati memang anggaran tersebut tidak direalisasikan.

Evaluasi dari Gubernur Provinsi Jawa Timur melalui Bakorwil, lanjut Wabup Nurul, Pemkab Bojonegoro pada saat itu belum menjalankan Inpres Nomer 1 Tahun 2021 terkait mendaftarkan dan memberi perlindungan bagi pekerja rentan. Sehingga kemudian, Pemkab melaksanakan penataan pengelola anggaran.

Inspektorat kemudian menindaklanjuti evaluasi Gubernur Jatim, dengan langkah mulai 2024 Pemkab Bojonegoro sudah mendaftarkan pekerja rentan melalui Disperinaker. Karena sudah ada anggaran 2024, tidak boleh dobel dalam BTT (Belanja Tidak Terduga). Sehingga santunan duka tidak boleh direalisasikan sebagai sebuah perbaikan tata kelola.

’’Pemkab Bojonegoro telah mendaftarkan total 157.058 kaluarga miskin. Dari Damisda, kepala keluarga dalam DTKS dan kepala keluarga P3KE. Sehingga, sekdes yang akan memfilter dan memverifikasi data dan setiap enam bulan Kades update data kondisi riil di lapangan. Saya minta benar-benar diverifikasi,’’ jelasnya.

Wabup Nurul Azizah menegaskan, sesuai arahan Bupati Setyo Wahono, telah menginstruksikan percepatan kejar paket B dan C agar semua anak Bojonegoro sekolah dan memiliki ijazah. Karena tercatat anak yang tidak sekolah ada sekitar 6.300. ***

Wartawan: Kang Zen/hmp

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *