BOJONEGORO, Waskat.id – Sekolah Gratis yang digembar-gemborkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dan Presiden Prabowo Subianto ternyata seperti pepesan kosong. Buktinya, di beberapa Sekolah Negeri di Jawa Timur ternyata masih banyak terjadi pungutan-pungutan yang memberatkan orang tua siswa.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah KPK (Komisi Pengawasan Korupsi) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kabupaten Bojonegoro, Amir Fatah, mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan masyarakat (dumas) baru-baru ini mengenai adanya pungutan kepada siswa-siswi di SMAN 1 Kalitidu, Bojonegoro. Selanjutnya dia melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Kalitidu Bojonegoro untuk memastikan kebenaran pengaduan yang diterimanya.

’’Saya mendatangi SMAN Kalitidu pada Rabu 30 September 2026, sekitar pukul 11:30 WIB, untuk memastikan informasi yang tertuang di dalam pengaduan masyarakat yang masuk di meja kerja saya,’’ kata Amir.

Dalam kunjungan tersebut, pria yang juga akrab dipaggil Bang Tito ini mengaku tidak ditemui oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Kalitidu Bojonegoro, namun salah satu staf humas sekolah tersebut yang menyambut kedatangannya.

Dia menjelaskan, saat pungutan senilai Rp 100.000/bulan kepada siswa dan siswi ditanyakan, ternyata pihak sekolah melalui staf humas sekolah membenarkan adanya pungutan tersebut.

Namun, lanjutnya, pihak sekolah justru mencari pembenaran atas adanya dugaaan pungutan ini dengan berdalih demi kemajuan sekolah.

’’Jika sekolah ingin maju tentu partisipasi wali siswa juga diperlukan,’’ kata Amir Fatah mengutip pernyataan staf humas SMAN 1 Kalitidu yang menemuinya.

Data yang dihimpun Waskat.id menyebutkan, hampir di seluruh sekolah, kegiatan pungutan ini berada dalam ruang gerak komite. Perannya sebagai kepanjangan tangan sekolah justru sering blunder ketika sumbangan yang bersifat sukarela berubah menjadi pungutan lantaran adanya nilai nominal dan batas waktu yang ditentukan.

Persoalan secara otomatis akan timbul ketika partisipasi (sumbangan) diwujudkan dalam bentuk pengumpulan uang dari orang tua/wali peserta didik berdasarkan hasil rapat Komite Sekolah yang kemudian berubah bentuk didalam pelaksanaannya.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, memang memperbolehkan sumbangan dari wali murid untuk Sekolah, yang di dalam regulasinya, Komite Sekolah diberi ruang melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk mendukung pelaksanaan fungsi Komite Sekolah.

’’Saya sudah berusaha menghubungi Kepala Sekolah SMAN 1 Kalitidu Via Whatsapp, namun hingga sekarang tidak mendapatkan respons,’’ ungkapnya.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah KPK Tipikor yang bergerak dibidang kontrol sosial ini, selanjutnya berharap, pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah-sekolah Negeri yang notabene semua kebutuhannya telah dicukupi oleh Negara, haruslah sesuai dengan program Gubernur dan Presiden. Ia berpesan iuran atau pungutan dalam bentuk apapun harus ditiadakan.

’’Mari kita kawal dan dukung program Presiden. Jaga Indonesia dan jaga pendidikan anak bangsa. Nolkan itu bentuk dan jenis apapun iuran atau pungutan dengan dalih keputusan komite sekolah,’’ tandasnya. ***

Wartawan: Kuzaini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *