BOJONEGORO, Waskat.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Selasa (21/4/2026). Bimtek kali ini digelar di Pendopo Malowopati dengan sasaran para sekretaris desa dan kelurahan selaku PPID, sebagai upaya memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik (KIP).
Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, saat membuka kegiatan menegaskan, bahwa peran pemerintah desa sangat strategis dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Keterbukaan informasi dinilai menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik sekaligus mendukung pembangunan desa yang partisipatif.
Wakil Bupati juga mengingatkan pentingnya mitigasi kebencanaan menghadapi kemarau panjang yang akan datang. Perkiraan akan dimulai pada bulan Mei dengan puncak ekstream pada bulan Agustus hingga September. Ia menghimbau untuk segera melakukan percepatan pola tanam padi menjadi non-padi. ’’PPL saya minta untuk menginformasikan ke desa dan masyarakat agar tidak salah tanam’’, tambahnya.
Hingga saat ini, lanjut Wabup Nurul Azizah, dari Dinas Komunikasi dan Informatika juga telah terdapat beberapa masukan pelaporan. Dia mengarahkan kepada sekdes untuk menyaring ranahnya dan menghubungi yang bersangkutan maupun yang berkaitan. ’’Jika ada pelaporan segera dijawab sesuai dengan ranahnya,’’ tambah Nurul Azizah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Setyo Budi Wibowo, dalam laporannya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta regulasi turunannya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan KIP di tingkat desa masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain keterbatasan pemahaman terhadap regulasi, meningkatnya permohonan informasi, hingga potensi sengketa informasi. Pada tahun 2025 tercatat terdapat 27 kali sidang sengketa informasi yang melibatkan pemerintah desa di Bojonegoro. Kondisi ini menunjukkan perlunya penguatan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan informasi publik.
’’Melalui bimtek ini, kami berharap PPID desa mampu memahami regulasi, mengelola dan mengklasifikasikan informasi, serta memberikan pelayanan informasi yang cepat, tepat, dan akuntabel,’’ tandasnya. Ia juga menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penyampaian informasi agar tetap memenuhi hak publik tanpa menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Bojonegoro berharap terwujud tata kelola informasi publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel hingga tingkat desa dan kelurahan. Langkah ini sekaligus menjadi komitmen pemerintah daerah dalam mendukung keterbukaan informasi publik sebagai fondasi pemerintahan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. ***
Wartawan: Kuzaini/hmp