BOJONEGORO, Waskat.id – Suginanto (44 tahun) warga Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur akhirnya bisa menghirup udara segar dan bisa berkumpul lagi dengan keluarga, setelah dibebaskan melalui proses Restorative Justice (RJ), Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelumnya Suginanto ditahan atas tuduhan mencuri kayu milik Perhutani tanpa izin. Kebebasan Suginanto berkat langkah nyata Pemkab Bojonegoro bersama jajaran Forkopimda.
Mewakili Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga, diantaranya Polres, Kejari, Pengadilan Negeri (PN), hingga Perhutani untuk mencari jalan keluar. Menurut dia, esensi dari keadilan adalah keseimbangan dan kepedulian pimpinan terhadap warganya yang sedang berada dalam kesulitan.
’’Mulai pagi (Selasa, red) saya langsung berkomunikasi dengan Pak ADM (Perhutani) karena beliau yang memegang kewenangan atas kawasan hutan tersebut. Pak Suginanto memang melakukan kesalahan, dan Alhamdulillah, Pak ADM sudah berbesar hati memaafkan,’’ ujar Wabup Nurul saat di ruangan.
Wabup Nurul Azizah berpesan secara langsung kepada Suginanto agar peristiwa ini dijadikan titik balik dan pembelajaran berharga dalam hidup. Pihaknya mengingatkan, kesalahan tetaplah kesalahan yang harus diakui, namun di sinilah indahnya kebersamaan. Negara hadir untuk menolong warganya yang mau menyadari dan memperbaiki diri.
’’Tetap harus diakui bahwa panjenengan salah, tetapi ditolong. Jadi tidak boleh merasa tidak bersalah. Salah, iya, tapi ditolong,’’ tutur Wabup Nurul.
Dalam pertemuan di Mapolres Bojonegoro, tampak Suginanto didampingi istri dan keluarganya. Ia mengakui kesalahannya. Dalam pertemuan dengan suasana hangat tersebut, Suginanto menyalami Wakil Bupati Nurul Azizah dan sesekali tersenyum sumringah.
Melalui penyelesaian yang mengutamakan dialog dan perdamaian ini, Pemkab Bojonegoro berharap masyarakat dapat memetik hikmahnya. Restorative justice bukan berarti membenarkan pelanggaran, melainkan memberikan kesempatan kedua bagi warga untuk jujur, bangkit, merenung, dan menata masa depan bersama keluarga.
Sebelumnya, Suginanto diamankan oleh Polhut pada 29 Juli lalu karena mengambil dua batang kayu jati di wilayah KPH Padangan tanpa izin. Nilai taksiran sekitar Rp 400 ribu. Merespons hal tersebut, kepedulian antarpimpinan daerah langsung bergerak cepat. Berkat sinergi yang kuat antara Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, Kapolres, Kepala Pengadilan Negeri, hingga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), pendekatan kemanusiaan pun dikedepankan untuk membebaskan Suginanto. ***
Wartawan: Kang Zen/hmp