BOJONEGORO, Waskat.id – Bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, sebanyak 301 narapidana di Lapas (Lembaga Kemasyarakata) Kelas IIA Bojonegoro menerima Pembebasan Bersyarat pada tahun 2026, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, 295 orang menerima Pembebasan Bersyarat I (RU I) dan 6 orang menerima Pembebasan Bersyarat II (RU II) yang langsung dibebaskan. Sebelumnya, ada delapan narapidana yang diberikan pembebasan, namun dua di antaranya telah dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro, Hari Winarca, mengatakan bahwa pemberian pengurangan hukuman diharapkan menjadi motivasi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan disiplin, mengikuti program pembangunan dengan serius, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.
’’Pemberian pengurangan hukuman ini bukan hanya dimaksudkan sebagai pemberian hak-hak narapidana, tetapi juga sebagai apresiasi negara atas prestasi yang telah diraih para narapidana selama pembangunan di Penjara Kelas IIA Bojonegoro,’’ katanya.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengatakan bahwa pemberian keringanan denda merupakan manifestasi nyata dari perhatian, apresiasi, dan dukungan negara terhadap komitmen dan konsistensi warga dalam mengikuti program pembangunan. Keringanan denda juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku positif, kepatuhan terhadap ketertiban, dan keaktifan dalam berbagai kegiatan pembangunan.
Menurut Bupati, pembangunan di Lapas berkaitan erat dengan pengembangan sumber daya manusia di Kabupaten Bojonegoro. Setiap warga Bojonegoro, tanpa terkecuali, adalah aset daerah yang berpotensi berkontribusi pada kemajuan bersama. Oleh karena itu, membangun kemandirian, pelatihan kerja, dan penguatan karakter merupakan ketentuan penting agar warga dapat kembali ke masyarakat secara mandiri, produktif, dan kompetitif.
Secara khusus kepada enam warga yang langsung dibebaskan, Bupati menyampaikan ucapan selamat dan mengajak mereka untuk menggunakan pengalaman selama pembangunan sebagai modal untuk membuka lembaran baru dalam hidup.
’’Kembali ke masyarakat, jadilah anggota keluarga yang dicintai dengan membawa semangat baru. Gunakan pengalaman dan pelatihan berharga yang diperoleh sebagai modal untuk memulai babak baru kehidupan yang lebih bersih dan lebih produktif,’’ tutur Bupati Setyo Wahono.
Sementara itu, bagi para narapidana yang masih menjalani sisa masa hukumannya, Bupati mengajak mereka untuk bersabar dan teguh dalam mengikuti proses pembangunan. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan terus mendukung program pemberdayaan dan pembangunan di Lapas agar para narapidana memiliki keterampilan dan kesiapan untuk mandiri setelah dibebaskan.
Pemberian pengurangan hukuman ditentukan oleh Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 tanggal 17 Agustus 2026. Momentum peringatan 81 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ini sekaligus merupakan ajakan untuk memperkuat kerja sama dan kepedulian sosial, serta memastikan bahwa seluruh warga Bojonegoro memiliki kesempatan untuk tumbuh, mandiri, dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Hadir dalam acara ini antara lain, Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, Kapolres Bojonegoro dan Komandan Kodim 0813 Bojonegoro. ***
Wartawan: Kuzaini/hmp