BOJONEGORO, Waskat.id – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melakukan pelepasan lahan seluas 31,61 hektar kawasan hutan di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Lahan tersebut berada di 50 desa yang tersebar di 15 kecamatan. Penetapan ini untuk memberikan kepastian hukum pada masyarakat yang menggunakan lahan hutan sekaligus upaya Pemkab Bojonegoro melakukan penataan ruang dan reformasi agraria.

Pelepasan lahan oleh KLHK ini menjadi berkah untuk masyarakat, karena mengingat 40 persen wilayah Bojonegoro adalah kawasan hutan. Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) telah melalui proses panjang.

’’Kabupaten Bojonegoro mendapat 31,61 hektar dan ini cukup luas,’’ ungkap Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, saat Sosialisasi dan Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan, Rabu (8/10/2025) di Ruang Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro.

Kategori PPTPKH yang dimaksud meliputi permukiman, fasilitas umum dan fasilitas sosial. Dan terkait pemanfaatan lahan hutan ini, pemerintah desa perlu membantu tim tata batas dan tata kelola secara tepat.

Sementara itu, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta Firman Fahada menjelaskan proses PPTPKH telah dimulai 2022 hingga ditetapkan pada 2025 ini. ’’Ini patut disyukuri karena masih banyak kabupaten lain yang belum menerima karena masyarakat pasti menantikan dan menunggu proses ini,’’ ujarnya.

Setelah terbit SK pelepasan, lanjut Firman, masih ada tindak lanjut dari ATR/BPN untuk sertifikat tanah, sekaligus membahas trayek batas di masing-masing desa.

Dalam kesempatan sama, Kepala DLH Kabupaten Bojonegoro Luluk Alifah menjelaskan, kegiatan ini bertujuan sosialisasi ketentuan dasar hukum dan tahapan pelaksanaan penataan batasan kawasan hutan. Selain itu untuk mendukung kepastian hukum tata kelola hutan yang baik, serta langkah awal penataan batas pelaksanaan survei lapangan dan pemasangan tanda batas.

Semula pengajuan untuk 73 desa di 18 kecamatan pada 2022. Namun, final penetapan pelepasan lahan di Juli 2025 oleh KLHK hanya untuk 50 desa di 15 kecamatan seluas 31,61 hektar.

Program PPTPKH ini merupakan program strategis pemerintah Indonesia, khususnya KLHK, untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang digunakan masyarakat di kawasan hutan. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah tenurial (benturan antara klaim legal negara dengan klaim historis masyarakat), menata batas dan fungsi hutan, serta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melegalisasi lahan yang telah mereka kelola sejak lama. ***

Wartawan; Kang Zen/hmp

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *