Bojonegoro, Waskat.id – Tim Satgas Hilir BBWS (Balai Besar Wilayah Sungai) Bengawan Solo akhirnya turun langsung ke Bojonegoro untuk melakukan pengecekan adanya bangunan liar di atas tanggul Bengawan Solo, di timur pasar Banjarejo, Keluhuran Banjarejo, Kec/Kab. Bojonegoro, Rabu (20/3/2024).
Tim Satgas Hilir dari kantor pusat BBWS Bengawan Solo dari Kartasura datang ke Bojonegoro dipimpin oleh, Santosa, MT. Sebelum datang ke lokasi tanggul lebih dulu koordinasi dengan instansi terkait yakni kantor BBWS Solo Hilir perwakilan Bojonegoro dan Kepala Kelurahan Banjarejo, Ahmad Yusuf. Selanjutnya tim gabungan meluncur ke lokasi bangunan liar sesuai yang dilaporkan oleh Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro (PIPRB).
Awalnya Tim sempat bersitegang dengan pemilik bangunan liar bernama Istono karena Istono merasa tidak bersalah mendirikan bangunan diatas tanggul. Menurut Istono, pada saat mendirikan bangunan dirinya sudah koordinasi dengan seorang oknum bernama Tasrip (sudah meninggal dunia).
Namun kemudian Istono pasrah setelah mendengarkan penjelasan Lurah Banjarejo, Ahmad Yusuf, serta menerima penjelasan dari Satgas Hilir bahwa mendirikan bangunan diatas tanggul Bengawan Solo jelas-jelas melanggar aturan. Kemudian Istono menyatakan sanggup membongkar sendiri bangunan miliknya karena melanggar aturan.
’’Nggih sakniki kula sampun paham maksudnya. Intine ken mbongkar bangunan warung niku. Tapi saya minta waktu (Ya sekarang saya mengerti. Intinya saya disuruh membongkar bangunan warung milik saya. Tapi saya minta waktu),’’ kata Istono.
Setelah mendatangi rumah Istono, Tim Satgas Hilir bersama Lurah Banjarejo, Ahmad Yusuf, kemudian mendatangi warga bernama Mbak Nur, yang mendirikan bangunan garasi diatas tanggul Bengawan. Selanjutnya Nur diperintah untuk segera membongkar dan membersihkan bangunan miliknya yang berada di atas tanggul Bengawan Solo.
’’Segera dibongkar nggih. Pak Kasitrantib (Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban) nanti juga ikut membantu proses pembongkaran dan bersih-bersih lokasi,’’ kata Lurah Banjarejo, Ahmad Yusuf.
Ketua Satgas Hilir BBWS Bengawan Solo, Santosa, MT, menegaskan, pendirian bangunan diatas tanggul Bengawan Solo adalah pelanggaran. Itu sebabnya harus ditertibkan. ’’Bangunan liar di atas tanggul Bengawan Solo harus dibongkar karena jelas-jelas melanggar aturan,’’ tegas Santosa.
Dijelaskan, tanggul Bengawan Solo harus dikembalikan sesuai fungsinya yaitu untuk melindungi kota Bojonegoro dari banjir akibat meluapnya air sungai Bengawan Solo. Oleh karena itu diatas tanggul tidak boleh didirikan bangunan. ’’Tanggul bisa digunakan untuk fasilitas jalan masyarakat sekitar tanggul,’’ kata Santosa.
Sementara itu Ketua PIPRB, Manan, menyampaikan terima kasih atas keseriusan BBWS Bengawan Solo dalam merespon surat pengaduan PIPRB tentang adanya bangunan liar diatas tanggul Bengawan Solo di Bojonegoro. ’’PIPRB berharap eksekusi pembongkaran bangunan liar diatas tanggul Bengawan segera dilaksanakan agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat,’’ ungkap Manan. ***
Wartawan: Kuzaini