BOJONEGORO, Waskat.id –Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (YLPKSM) Rajekwesi Bojonegoro secara resmi mengajukan hearing dengan Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro untuk membahas tata kelola dan transparansi pengelolaan Participating Interest (PI) 10% Blok Cepu yang selama ini dikelola oleh PT. Asri Darma Sejahtera (ADS), BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Rabu 08/10/2025
Langkah hearing ini dilakukan karena publik menilai pengelolaan PI selama ini masih menyisakan banyak pertanyaan, terutama terkait pembagian keuntungan, akuntabilitas laporan keuangan, serta arah kemitraan dengan PT. Surya Energi Raya (SER) yang dianggap kurang terbuka dan minim pengawasan publik.
Menurut Haryono, Tim Hukum YLPKSM Rajekwesi, pengelolaan PI 10% bukan sekadar urusan korporasi, melainkan menyangkut kedaulatan ekonomi daerah dan hak masyarakat sebagai pemilik sumber daya alam.
’’PT. ADS itu dibentuk bukan hanya untuk mencari laba, tetapi untuk memastikan manfaat ekonomi dari Blok Cepu benar-benar dirasakan rakyat Bojonegoro. Jika prosesnya tertutup dan tidak akuntabel, maka fungsi BUMD telah melenceng dari mandat undang-undang,’’ tegas Haryono.
Lebih jauh, Haryono menilai Komisi B DPRD Bojonegoro sebagai mitra pengawas BUMD belum optimal menjalankan fungsi kontrolnya. “Kami melihat ada ketimpangan informasi dan lemahnya fungsi pengawasan dari Komisi B. Padahal DPRD memiliki hak pengawasan politik dan moral untuk memastikan tata kelola PI berjalan sesuai prinsip good corporate governance dan regulasi BUMD yang diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD,” ujarnya.
Dari sisi yuridis, YLPKSM menyoroti posisi PT. SER sebagai pihak swasta yang ikut mengelola PI 10%. Menurut Haryono, kerja sama tersebut seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan publik dan akuntabilitas keuangan daerah, mengingat sumber dan hasilnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
’’Jika perjanjian antara PT. ADS dan PT. SER dibuat tanpa keterbukaan, maka ada potensi pelanggaran terhadap asas transparansi publik dan prinsip akuntabilitas sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 serta UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ini perlu diuji dan ditinjau ulang oleh DPRD,’’ tambahnya.
YLPKSM Rajekwesi juga meminta dilakukan audit independen dan keterbukaan dokumen kerja sama antara PT. ADS dan mitra pengelola PI untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan dana maupun pembagian keuntungan.
’’Kita tidak anti-investasi, tapi kita menolak ketertutupan. Jangan sampai keuntungan dari tanah dan minyak Bojonegoro justru tidak kembali kepada masyarakat Bojonegoro,’’ tutup Haryono.
Hearing ini diharapkan menjadi momentum bagi DPRD dan pemerintah daerah untuk menata ulang sistem pengawasan BUMD, meninjau keabsahan perjanjian kerja sama PI, serta memperjuangkan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas yang lebih proporsional dan berkeadilan.
Sementara itu Ketua YLPKSM Rajekwesi Bojonegoro, Drs. Abdul Ghofar Nafi’ MM, mempertanyakan detail MoU antara PT. SER dengan PT. ADS yang hingga saat ini selalu tertutup. Menurut Ghofar Nafi’, MoU antara PT. SER dengan PT. ADS seharusnya transparan, sehingga diketahui seluruh stakeholder di Bojonegoro.
”Kenapa daerah lain sudah bisa melakukan renegosiasi tapi untuk Bojonegoro belum bisa? Ini persoalan serius yang harus segera dituntaskan sehingga tidak menjadi bom waktu,’’ ujar Ghofar Nafi’ dengan nada tinggi. ***
Wartawan: Kuzaini
