Bojonegoro, Waskat – Bangunan liar di atas tanggul Bengawan Solo, tepatnya di sebelah timur pasar Kelurahan Banjarejo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, dipersoalkan oleh Ormas PIPRB (Perkumpulan Independen Peduli Rakyat Bojonegoro). Pasalnya, bangunan liar tersebut tidak hanya melanggar aturan karena dapat menimbulkan kerusakan tanggul namun juga meresahkan warga sekitar.
Ketua PIPRB, Manan, mengatakan, bangunan liar di atas tanggul sungai Bengawan Solo jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri PU No. 63 Tahun 1993, Bab II pasal 12 huruf (b) tentang larangan mendirikan bangunan untuk hunian dan tempat usaha di atas tanggul sungai.
Menyikapi hal tersebut, kata Manan, PIPRB kemudian melayangkan surat kepada Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) di Jakarta dan tembusannya disampaikan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo, Bupati Bojonegoro, Camat Bojonegoro serta Kepala Kelurahan Banjarejo.
’’Karena keberadaannya jelas-jelas melanggar aturan maka kami mendesak kepada instansi terkait untuk segera membongkar bangunan tersebut sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,’’ tegas Ketua PIPRB, Manan, usai melayangkan surat kepada Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), Jum’at, 23/2/2024.
Manan mengungkapkan, tanggul Bengawan Solo di Kabupaten Bojonegoro dibangun sekitar tahun 1987. Panjang tanggul sekitar 7 km membentang dari barat ke timur mulai dari Kelurahan Jetak, Klangon, Kauman, Ledok Kulon, Ledok Wetan, Karangpacar, Banjarejo dan Campurejo. Sedangkan tujuan dibuat tanggul yaitu untuk mengamankan kota Bojonegoro dari banjir akibat meluapnya Sungai Bengawan Solo.
’’Ditempat lain gak ada warga yang berani mendirikan bangunan diatas tanggul Bengawan Solo. Tapi kenapa di Kelurahan Banjarejo justru didirikan bangunan dan sepertinya ada pembiaran dari instansi terkait,’’ kata Manan.
Menurut Manan, tanggul di timur pasar Banjarejo semula dijadikan akses jalan oleh warga yang akan belanja ke pasar. Namun sejak didirikannya bangunan di atas tanggul kemudian warga mencari jalan alternatif lain. Hal ini tentu merugikan warga serta membuat warga resah.
’’Kami berharap keberadaan bangunan liar diatas ditertibkan dan keberadaan tanggul dikembalikan sesuai fungsinya,’’ kata Manan.
Data yang dihimpun dari warga setempat menyebutkan, diatas tanggul Bengawan Solo, tepatnya sebelah di timur pasar Banjarejo terdapat dua bangunan tak berijin masing-masing milik Istiono dan Witono. Pemilik bangunan bertingkah seolah-olah sebagai pemilik sah tanah tanggul sehingga terkesan sangat arogan.
’’Belakangan ini dia bilang bahwa diatas tanggul Bengawan Solo akan didirikan bangunan baru untuk tempat penginapan dan tempat kost,’’ kata warga yang enggan disebut namanya. *** (Kang Zen)